Kabar Baru! Honorer diangkat PNS Tanpa Tes, RUU ASN Tinggal Selangkah disahkan DPR RI
Soal Anggaran Gaji PPPK Kesehatan, Pemda Kaur Janjikan Ini--(dokumen/radarkaur.co.id)
Waktu pengangkatan paling cepat 6 bulan dan paling lambat 3 tahun setelah RUU ASN disahkan
Keputusan agar tenaga honorer, pegawai tetap non ASN, pegawai Kontrak diangkat PNS secara langsung oleh Pemerintah masih harus menunggu pengesahan RUU ASN oleh DPR RI tahun ini.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: