RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?

RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?

RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?--Website Kementerian PANRB

RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU.

Sidang Paripurna DPR RI berlangsung Selasa 3 Oktober 2023 dihadiri langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Pengesahan RUU ASN menjadi UU itu sudah ditunggu banyak pihak. Terutama terkait dengan nasib tenaga honorer yang sebelumnya ditetapkan akan dihapus per 28 November 2023.

BACA JUGA:Alhamdulillah, 39 Desa di Kabupaten Kaur Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Selamatkan 24 Ribu Ekor Benur senilai 3,6 M dari Gudang Penampungan Berkedok Koperasi

Memang sejak awal isu krusial yang turut dibawa selama pembahasan RUU ASN tersebut adalah payung hukum penataan tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Pasalnya dari hasil pendataan terdapat lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia. Mayoritas berada di instansi daerah.

Pada ketentuan sebelumnya tenaga honorer akan dihapus dari skema ASN di tanah air. Dimana ASN hanya ada 2 jenis yakni PNS dan PPPK.

Maka dengan telah disahkannya RUU ASN menjadi UU maka payung hukum untuk penataan tenaga honorer menjadi jelas.

BACA JUGA:Sungai Eufrat Mengering singkap Gunung Emas Pertanda Kiamat Sudah Dekat

BACA JUGA:5 Fakta Gunung Emas di Kongo yang Viral, Dikaitkan dengan Sungai Eufrat dan Kiamat Sudah dekat

Sebab tanpa payung hukum itu maka secara normatif sebanyak 2,3 juta tenaga honorer itu sudah tidak bekerja lagi per 28 November 2023.

Namun dengan telah disahkannya UU itu, dipastikan bahwa semuanya aman dan honorer tetap bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: