RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?

RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?

RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal?--Website Kementerian PANRB

"Alhamdulillah Berkat dukungan DPR, kemudian RUU ASN ini menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non ASN. Yaitu tidak boleh ada PHK massal, sesuai yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

Lebih lanjut Anas bahwa kemudian setelah UU ini nanti maka akan diatur PP untuk mengatur hal-hal prinsip seperti tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer atau non ASN itu.

BACA JUGA:CPNS KKP 2023 Buka 737 Formasi, Simak Rincian Disertai Syarat dan Jadwal

BACA JUGA:10 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Sumatera, Dari Gayo hingga Lampung Kualitas Kelas Dunia!

Sebab kontribusi tenaga honorer sangat tinggi dan signifikan, terutama bagi instansi daerah.

Pemerintah dan DPR sepakat agar tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer pasca penataan nanti.

"Hal demikian merupakan komitmen bersama antara pemerintah, DPR, DPD, asosisi pemda dan stakeholder serta para tenaga non ASN," tambahnya.

Namun disisi lain pemerintah juga akan melakukan desain agar penataan tenaga honorer ini tidak memberikan beban fiskal yang tidak bisa ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Digadang jadi Pesaing PT Freeport, Tambang Emas di Bengkulu ini Punya Cadangan 100 Tahun

BACA JUGA:Harganya 10 Kali Lebih Mahal dari Emas, Logam Mulia ini jadi Harta Karun Paling Langka

Demikian informasi terkait RUU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer bersiap kena PHK Massal? Semoga bermanfaat.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: