Petani Padi Diingat Zakat
Petani padi di Desa Kemang Manis Kecamatan Kaur Tengah melakukan panen padi, Minggu (8/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--
Persentase besaran zakat pertanian, juga berbeda berdasarkan asal sumber pengairan.
Untuk zakat dari hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, air sungai, atau mata air, jumlah yang dikeluarkan adalah sebesar 10%.
BACA JUGA:PUPR RI Gelontorkan Rp 60 M Untuk Jalan dan Jembatan BS
BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Klaim Santunan Lakalantas
Sedang Untuk sawah yang irigasinya dilakukan dengan cara penyiraman manual atau menggunakan alat bantu berbiaya tambahan, jumlah zakat yang harus dibayar sebesar 5%.
"Jika hasil pertaniannya berupa sayur, bunga, atau buah-buahan, pemilik harus mengubah nilainya sesuai dengan harga kebutuhan pokok masyarakat setempat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: