Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Klaim Santunan Lakalantas

Kendaraan Mati Pajak Tetap Bisa Klaim Santunan Lakalantas

Foto ilustrasi STNK (dokumen/jawapos)--

BENGKULU SELATAN (BS), RADARKAUR.CO.ID - PT Jasa Raharja (JR) Kabupaten BS terus mengingatkan masyarakat.

Agar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan lalulintas (Lakalantas) masyarakat jangan malu untuk mengajukan usulan klaim santunan ke pihaknya.

Bahkan, PT JR akan tetap menyalurkan santunan sesuai ketentuan.

Perlu diketahui, meski status kendaraan mati pajak dan mati pelat. Masih bisa klaim santunan Lakalantas.

BACA JUGA:Ponpes Wahyu Sholihah Budidaya Lele

BACA JUGA:Update Harga BBM Awal Pekan, Cek Pertamina, VIVO, Shell dan BP-AKR, Rerata Turun Harga! hingga Rp2.350

Hanya saja, setelah santunan disalurkan setelah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tersebut.

“Jadi kami dalam menyalurkan santunan tidak ada patokan dengan pajak. Semuanya akan kami layani dan bisa disantuni. Begitupun untuk kendaraan yang dibeli dari luar daerah, pengklaiman santunan dari Jasar Raharja bisa dilakukan di manapun,” jelas Penanggung Jawab PT JR Kabupaten BS Putra Eka.

Prosedur pengklaiman santunan akibat lakalantas ke PT JR BS, Putra mengaku, ahli waris terlebih dahulu membuat laporan polisi (LP) ke Polres BS.

Selanjutnya, LP tersebut dilengkapi dengan foto copy KTP, KK, Akte Kelahiran, surat jaminan serta STNK asli kendaraan yang terlibat kecelakaan.

BACA JUGA:MTsN 1 Kaur Open Recruitment PKS

BACA JUGA:Bahaya Tulis Kode Pin ATM di Kertas, Uang Rp50 juta Guru Ini Hilang dari Rekening! Pelakunya ga Disangka!

Jika semua data lengkap, PT JR BS akan segera memproses pencairan lalu disalurkan ke penerima.

“Khusus yang menerima santunan itu kalau korbannya meninggal dunia adalah ahli waris. Ahli waris bisa suami atau istri, anak dan orang tua. Jika tidak ada ahli waris, maka kami hanya berhak mengeluarkan biaya penguburan saja senilai empat juta rupiah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: