Hadeh!! Tapal Batas Betung - Tuguk Bergejolak, Padahal Pemicunya Sangat Sepele...
Hadeh!! Tapal Batas Betung - Tuguk Bergejolak, Padahal Pemicunya Sangat Sepele...--(dokumen/radarkaur.co.id)
Terpisah, Kades Sinar Jaya, Rodi Hartono membenarkan, bila saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dalam penyelesaian sengketa.
Seperti melakukan musyawarah yang dijembatani Polsek Kaur Tengah Polres Kaur, Senin (9/1). Guna mencari solusi dan titik temu dari permasalahan tersebut.
Musyawarah ini dihadiri Camat dan unsur pemerintahan desa kedua wilayah. Namun, belum menemukan titik temu.
"Kami Pemdes Sinar Jaya bersama Pemerintah Kecamatan Kaur Tengah. Saat ini tengah berupaya melakukan penyelesaian. Dan benar, warga desa meminta agar ini selesai dalam jangka waktu satu pekan. Supaya jangan berlarut-larut," ujar Rodi.
BACA JUGA:BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!
BACA JUGA:BPH Migas Salurkan BBM Subsidi Tembus 46,7 Juta KL Per Desember 2022
Terpisah, Kades Tuguk, Iskandar mengatakan, berdasarkan peta monografi desa yang disahkan tahun 2016. Ditangani oleh pejabat yang berwenang kala itu.
Wilayah yang kini jadi sengketa tercatat sebagai wilayah desanya.
Peta monografi disahkan oleh Bupati Kaur, Dr.Ir.H Hermen Malik, M.Sc. Dan disetujui Kepala Topografi Daerah Militer (Topdam) II/Sriwijaya, Kolonel Ctp Ir.Haris Priyowidodo dan Sekda Kaur, H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Serta ditandatangani Camat Luas, (Alm) Zailan, S.Pd.
Peta monografi juga ditandatangani Camat Kaur Tengah Tengah, Sukmawati, S.Sos. Camat Semidang Gumay, Asdyarman, S.Sos. Kades Umbul, Hermawansyah dan Kades Benua Ratu Maulana.
BACA JUGA:Cara Validasi NIK jadi NPWP, Ikuti Saja Langkah Mudah Berikut, Simpel dijamin anti gagal
BACA JUGA:Keindahan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, Sekeping Surga di Nusa Tenggara Barat
"Tanpa adanya peta monografi sebagai landasan. Tentu kami tak berani melakukannya pembangunan di daerah yang bukan wilayah desa kami," ujar Iskandar.
Iskandar menambahkan, dirinya sepenuhnya menyerahkan penyelesaian hal tersebut pada putusan Pemda Kaur serta badan lain yang membidangi.
Namun, dirinya cukup menyayangkan kemungkinan terjadi perubahan wilayah. Padahal itu telah ditetapkan, dan disahkan oleh pejabat berwenang kala itu. Setelah melalui tahap evaluasi ketat, serta hati-hati untuk memutuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: