Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah! --tangkapan layar instagram @pertamina

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah terus menggalakan berbagai aturan baru BBM. Terutama terkait pembelian BBM bersubsidi.

Salah satu yang terbaru adalah aturan pembatasan pembelian BBM.

Dimana konsumen hanya diperbolehkan untuk membeli BBM pada satu SPBU saja. Alias tidak bisa berpindah-pindah SPBU.

Hal itu guna mastikan bahwa BBM tersalurkan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemasangan sistem pengawasan di setiap SPBU.

BACA JUGA:Apa BBM Sawit atau Bensa Itu? Disebut Berkadar Oktan RON 115, Diatas Pertamax Turbo, Harganya Cek Disini!

BACA JUGA:Guru Penggerak Berpeluang Besar jadi Kepala Sekolah, Sayang di Kaur Belum Ada, Ini Kata Balai Guru Penggerak!

Untuk itu pemerintah melalui pertamina hanya akan melayani pembelian lewat aplikasi Mypertamina.

Guna mewujudkan itu sedang dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Perpres itu merupakan Aturan baru BBM Pertamina.

Dimana pembelian Pertalite dan Solar subsidi wajib pakai Mypertamina.

Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.

BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

BACA JUGA:Terbaru, Harga BBM 'Pertalite' dan 'Pertamax' Turun per 1 Januari 2023, Cek juga Harga BBM jenis Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: