BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah! --tangkapan layar instagram @pertamina

Arifin Tasrif menegaskan aturan baru dibuat supaya ada pengaturan penggunaan BBM subsidi berupa Pertalite dan Solar subsidi agar tepat sasaran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan ke depan harus ada pengaturan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.

Sementara itu PT Pertamina Patra Niaga mencatat, konsumen yang mendaftarkan kendaraan di MyPertamina sebagai pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu sudah mencapai 3,2 juta unit kendaraan.

BACA JUGA:4 Hari Jelang Aturan Baru BBM Berlaku, Peminat Pertamax justru Turun

BACA JUGA:Klarifikasi Perselingkuhan Mertua-Menantu: Norma Risma Ungkap Kronologi Cerai, Sudah 3 Kali Bercinta

Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.

"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.

 

Konsumen Tidak Bisa Pindah-pindah SPBU

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan jika nantinya setiap SPBU di Indonesia akan dipasangi sistem terbaru.

Sistem IT baru tersebut akan memantau penggunaan BBM subsidi yang sudah diberi kuota harian, salah satunya BBM solar subsidi.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.

BACA JUGA:Terbaru, Ini 3 Orang Terkaya di Indonesia Versi Majalah Forbes, Pemilik Djarum dan BCA Nomor Berapa?

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: