BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah! --tangkapan layar instagram @pertamina

Simak langkah pendaftarannya.

1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id atau dengan scan kode QR pendaftaran

2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan

3. Kemudian klik Daftar Sekarang

4. Isi data diri sesuai KTP pada kolom yang tersedia dan upload juga foto KTP serta foto diri

5. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Catat dan ingat password tersebut

6. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya

7. Isi data kontan dan alamat secara lengkap. Bila sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya

8. Pilih jenis subsidi

9. Pilih tipe Customer

10. Di bagian isi data kendaraan, upload foto STNK serta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang diunggah jelas

11. Masukkan data pengguna kendaraan yang didaftarkan

12. Data kendaraan, instansi, dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki

13. Masukkan password untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Catat dan ingat password yang dimasukkan ya

14. Bila telah terisi lengkap dan sesuai, klik Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: