Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah!

BPH Migas Jelaskan Aturan Baru BBM, Tak Boleh Pindah SPBU, Pakai Mypertamina atau Dijatah! --tangkapan layar instagram @pertamina

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya.

BACA JUGA:7 Wilayah Terkaya di Kepulauan Riau versi Pendapatan Perkapita, Batam dan Natuna Ada di Nomor Berapa?

 

Berikut Cara Daftar Mypertamina:

Sebelum mendaftar, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti foto STNK, foto KTP, dan beberapa foto dokumen lainnya untuk diinput di sistem MyPertamina.

Foto ini jangan asal-asalan dan harus terlihat jelas.

Foto KTP misalnya, detail identitas diri harus terlihat dengan jelas.

Begitu juga dengan foto STNK kendaraan, baik nomor polisi, nama pemilik, hingga masa berlaku kendaraan harus jelas terlihat.

Foto STNK bagian depan dan belakang dalam kondisi dibuka.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Segera di-Review, Minyak Mentah Dunia Memanas

BACA JUGA:3 Hari Lagi, Aturan Baru BBM Hapus Bahan Bakar Kualitas Rendah, Beli Solar dan Pertalite Pakai Mypertamina

Kemudian untuk foto kendaraan, angle yang diambil dari sisi depan kiri sehingga terlihat dengan jelas wujud mobil dan jumlah rodanya.

Lalu foto juga kendaraan dari depan yang memperlihatkan nomor polisi dengan jelas. Bagi kendaraan komersial, foto KIR harus jelas terlihat.

Bila seluruh dokumen tersebut dirasa sudah lengkap dan jelas, maka kamu tinggal melakukan pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: