Sosialisasi FMIS, 111 Bendahara Wajib Paham Lima Poin

Sosialisasi FMIS, 111 Bendahara Wajib Paham Lima Poin

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Sekda, Kepala BPKAD dan narasumber dari BPKP Provinsi Bengkulu, Kamis (12/1). (dokumen/radarkaur.co.id)--

Dia menambahkan, kegiatan ini juga untuk mendukung terwujudnya good governance dan clean government dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

BACA JUGA:Lengkap, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Termasuk Lebaran Idul Fitri 1444 H

Sehingga perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, terbuka dan bertanggung jawab. Dengan sesuai aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Dia juga berharap, pengembangan Simda menjadi sistem FMIS yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu dapat terus berperan dalam kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan agar aplikasi Simda terus relevan dengan perkembangan zaman.

"Harapan saya untuk semua peserta dala  sosialisasi ini dapat mengikuti kegiatan dengan seksama. Serta segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi tersebut," ucap Bupati.

Sedangkan Narasumber dari BPKP Provinsi Bengkulu Jusup Partoni, SE, M.Ak mengatakan, bahwa pada tahun 2022 lalu BPKP masih menggunakan aplikasi Simda versi 4.

BACA JUGA:Peruntungan Shio Hari Ini Jum’at 13 Januari 2023: Shio Tikus Perbaiki Hubungan, Shio Kelinci Bahagia

BACA JUGA:6 Shio Terkaya Tahun 2023: Paling Pintar Cari Uang, Hartanya Ngga Habis 7 Turunan!

Namun pada tahun 2023 ini Kemendagri telah mengeluarkan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun baru masuk ke tahap penganggaran, sedangkan penatausahaan dan pelaporan belum bisa diimplementasikan. 

"Kami berharap, untuk peserta yang mengikuti sosialisasi ini bukan hanya dapat memahami. Namun juga dapat mengimplementasikan aplikasi tersebut," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: