Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru per 17 Januari 2023 di SPBU Seluruh Provinsi Sumbagsel, Jawa dan Bali

Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru per 17 Januari 2023 di SPBU Seluruh Provinsi Sumbagsel, Jawa dan Bali

Lengkap Daftar Harga BBM Terbaru per 17 Januari 2023 di SPBU Seluruh Provinsi Sumbagsel, Jawa dan Bali--(dokumen/radarkaur.co.id)

Setelah harga baru BBM pertamina pada 4 jenis non subsidi, masyarakat masih menunggu kapan pemerintah akan menetapkan harga baru BBM subsidi yakni pertalite dan solar.

Padahal harga minyak dunia turun terus, sehingga sudah semestinya pemerintah menetapkan harga baru BBM subsidi jenis Pertalite seharusnya. 

BACA JUGA:Kisah Ijab Kabul Tidak Terlupakan, Ibu Saksikan Pernikahan Anak di Rumah Sakit Sebelum Meninggal Dunia

BACA JUGA:TES PSIKOLOGI: Pilih Gambar Favorite-mu, Gambar Akan Tunjukkan Kondisi Mental dan Hubungan Asmaramu Saat Ini!

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan alasan pemerintah memiliki ruang menurunkan harga BBM bersubsidi karena dari sisi pendapatan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) capaiannya sudah melebihi target.

Selain itu, berkah dari harga komoditas energi seperti minyak dan gas (migas) serta batubara cukup besar sepanjang 2022, sehingga bisa mendongkrak penerimaan.

BACA JUGA:Terbaru, Harga 4 Jenis BBM Pertamina per 3 Januari 2023 di 34 Provinsi, Cek Semua Disini!!

BACA JUGA:Wabup Kaur Butuh Pemulihan Selama 3 Bulan, Lancar Berkomunikasi dengan Sahabat dan Rekan

Faktor lain, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin kecil pada tahun 2023.

Yakni ditargetkan 2,84 persen dari produk domestik bruto (PDB), membuat alokasi dana subsidi yang belum terpakai bisa digunakan untuk menurunkan harga BBM.

Bhima menambahkan, idealnya harga BBM yang turun justru bisa mendorong perekonomian, laju usaha transportasi yang mulai naik paska Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

"Jadi penurunan harga BBM merupakan stimulus yang ditunggu pelaku usaha dan konsumen," ucap Bhima, dikutip dari Kontan. 

BACA JUGA:3 Wilayah Terkaya di Lampung, Nomor 1 Bukan Bandar Lampung Tapi Penghasil Udang dan Gula Terbesar

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Pertamina, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Pakai Mypertamina, Begini Cara Daftar!

Lewat laman resminya, Pertamina menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: