Aturan Baru BBM Pertamina, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Pakai Mypertamina, Begini Cara Daftar!

Aturan Baru BBM Pertamina, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Pakai Mypertamina, Begini Cara Daftar!

Aturan Baru BBM Pertamina, Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Pakai Mypertamina, Begini Cara Daftar!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Pemerintah sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Perpres itu merupakan Aturan baru BBM Pertamina. Dimana pembelian Pertalite dan Solar subsidi mulai 2023 wajib pakai Mypertamina.

Aturan baru BBM pembelian pakai Mypertamina dimaksudkan agar BBM subsidi disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Sedangkan masyarakat ekonomi atas diwajibkan untuk membeli BBM Pertamina non subsidi. Atau membeli ke SPBU milik badan usaha swasta yang tidak mendapatkan subsidi.

BACA JUGA:Aturan Baru Kepala Sekolah Wajib Miliki 2 Sertifikat Ini, Bagaimana Nasib Kepala Sekolah Saat Ini?

BACA JUGA:Terbaru, Harga BBM 'Pertalite' dan 'Pertamax' Turun per 1 Januari 2023, Cek juga Harga BBM jenis Lain

Sementara itu untuk melakukan pendaftaran aplikasi Mypertamina, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Sebab tidak semua masyarakat yang mendaftar langsung diterima. 

Anehnya terkadang kriteria masyarakat yang mendaftar itu sudah memenuhi, namun tidak diterima saat pendaftaran.

Untuk itu perlu ada beberapa tips dan trik agar pendaftaran Mypertamina sukses.

Namun sebelum melakukan pendaftaran terlebih dahulu simak bahwa aturan baru BBM itu digadang bahwa BBM Pertamina subsidi seperti Solar dan Pertalite digadang hanya untuk kendraan dengan cubicle centimeter (CC) rendah.

BACA JUGA:CNG untuk Tangki Angkutan BBM, Komitmen Pertamina Turunkan Emisi Karbon

BACA JUGA:Simak, Selain Pensiun Dini Massal, Revisi UU ASN juga Bikin PNS Lebih Gampang Dipecat

Diwacanakan bahwa kendaraan yang mendapatkan BBM Pertamina solar dan pertalite subsidi hanya untuk kendaraan 1.400 CC kebawah untuk mobil dan 250 CC ke bawah untuk motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: