Terkena Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite, Aerox, Nmax dan Matic Diatas 150 cc Wajib Beli Pertamax

Terkena Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite, Aerox, Nmax dan Matic Diatas 150 cc Wajib Beli Pertamax

Terkena Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite, Aerox, Nmax dan Matic Diatas 150 cc Wajib Beli Pertamax --ilustrasi

Terkena Aturan Baru BBM Subsidi Pertalite, Aerox, Nmax dan Matic Diatas 150 cc Wajib Beli Pertamax

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Aturan baru BBM Subsidi Pertalite yang sedang diwacanakan pemerintah akan membatasi kendaraan berdasarkan kategori kubikasi atau cc.

Untuk itu saat ini pemerintah melalui PERTAMINA sedang menyiapkan aturan baru BBM subsidi untuk pembatasan pembelian khususnya pertalite.

Pembatasan pembelian BBM subsidi pertalite nanti akan didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan. Dimana hanya kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu yang boleh menikmati BBM subsidi pertalite.

BACA JUGA:Harga Bitcoin Sentuh Rp1 Miliar di Tengah Isu Politik Penembakan Capres AS Donald Trump, Ini Kata Trader!

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Subsidi, Ini Daftar Mobil Terancam Dilarang Beli Pertalite per 17 Agustus 2024

Sedangkan kendaraan yang melewati kapasitas mesin maksimal akan dilarang.

Adapun kapasitas mesin untuk kendaraan roda 4 maksimal 1.400 cc. Sedangkan kendaraan roda 2 maksimal 150 cc.

Sebetulnya wacana untuk merevisi aturan baru BBm subsidi ini sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Namun aturan yang dinilai akan menyusahkan rakyat itu rencananya akan direalisasikan mulai 17 Agustus 2024 mendatang.

BACA JUGA:Diraswan Pastikan Tidak Ada Titipan, Ini 30 Pelajar Terpilih jadi Paskibra Kabupaten Kaur 2024

Aturan Baru BBM Subsidi yang direvisi adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

Sebab di aturan baru BBM subsidi itu nanti akan menetapkan kendaraan yang bisa menenggak BBM subsidi.

Dimana kendaraan yang menggunakan BBM subsidi harus dengan kriteria khusus, yakni sepeda motor 150 cc ke atas dan mobil 1.400 cc ke atas dilarang meminum Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: