Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.

Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

BACA JUGA:Sat Set!! 5 Shio Tajir Kebanjiran Rejeki, Februari Akhiri Kesulitan...

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan pada tahap seleksi administrasi CPNS 2023:

1. Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg.

2. Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).

3. Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran dengan ukuran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.

6. Scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb format pdf.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: