Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Mengenal 2 Tokoh Penyair Asal Bengkulu, Melestarikan Budaya Lewat Tulisan

"Dalam penyelesaian ini nanti faktor utama yang dimasukan adalah SDM yang nanti diangkat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sehingga bukan hanya sekedar mengangkat tapi tidak memperbaiki kualitas pelayanan," tambahnya.

Akhirnya Menpan RB berharap bahwa opsi terbaik nanti akan dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer sebelum rencana penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 terlaksana. Dan solusi bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia dapat disepakati.

 

Aspirasi Tenaga Honorer Diangkat tanpa Tes

Sementara itu, dalam pembahasan antara Komisi IX DPR RI bersama Kemenpan RB belum lama ini terungkap  aspirasi agar tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes.

Aspirasi itu menjadi salah satu fokus dalam revisi UU ASN.

Salah satu anggota Komisi IX Nihayatul Wafirah meminta kepada pemerintah memberikan pengakuan atas kontribusi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Yakni dengan diangkat PNS tanpa Tes.

Artinya tenaga honorer dengan masa kerja tertentu lebih diprioritaskan untuk dilakukan pengangkatan tanpa tes. Baik diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Komisi IX juga menuntut pemerintah untuk turut memperhatikan tenaga honorer sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun tidak melupakan tenaga honorer teknis yang memiliki kualifikasi tertentu dengan masa tugas yang sudah lama.

"Karena pemerintah daerah membutuhkan tenaga honorer yang berpengalaman baik dalam bidang teknis, kesehatan maupun pendidikan," terangnya.

BACA JUGA:Kampung Durian Ternyata Ada Di Bengkulu! Eits Tapi Ini Duriannya Nggak Runtuh

Kemenpan RB Tetap akan lalukan Seleksi

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah tetap melakukan seleksi untuk pengangkatan PNS maupun PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: