Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Penghapusan Tenaga Honorer, Menpan RB Sampaikan Kabar Gembira, Apa Katanya?

Jelang Tenaga Honorer Dihapus, Pengamat ini Sebut Titipan Penguasa Ancaman Honorer Puluhan Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Jelang penghapusan tenaga honorer 28 November 2023. Menpan RB menyampaikan kabar gembira bagi semua tenaga honorer di Indonesia.

Kabar gembira ini sebagai penyejuk ditengah kegelisahan tenaga honorer tentang rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Isi dari PP itu memuat bahwa pasca pemberlakukan yang dimulai 28 November 2023 nanti, hanya ada 2 jenis pegawai pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Dengan begitu maka tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari pegawai pemerintah. Kondisi itulah yang membuat kegelisahan bagi kalangan tenaga honorer.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Terima Hibah Kendaraan Ambulans dan Damkar dari JFA Jepang

BACA JUGA:Sebelum Konsumsi Pisang Setiap Hari, Dampak Berikut Perlu diketahui Terjadi Pada Tubuhmu

Meskipun begitu ada kabar gembira yang datang dari Menpan RB. Menurutnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan RB telah menawarkan 3 opsi kepada para kepala daerah.

Ada 3 opsi terbaik yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer itu.

3 Opsi terbaik itu sudah disampaikan oleh Kemenpan RB saat rapat bersama dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

3 opsi yang disebut Menpan RB tersebut yakni

1. Tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN

Menpan RB menjelaskan bahwa Pilihan ini dipertimbangkan karena negara akan menerima dua dampak.

Pertama kesejahteraan tenaga honorer, kedua nominal anggaran yang harus dikeluarkan untuk menjamin upah  tenaga honorer.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA Berikut Langsung Cuan Rp 250 Ribu dengan Cara Nonton Video dan bagikan Kode Referral!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: