Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Donor Organ Kurangi Hukuman? RUU Massachusetts jadi Perbincangan Hangat

Donor Organ Kurangi Hukuman? RUU Massachusetts jadi Perbincangan Hangat

Donor Organ Kurangi Hukuman? RUU Massachusetts jadi Perbincangan Hangat--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Negara bagian Massachusetts United States of America baru-baru ini mengusulkan rancangan undang-undang yang bisa dinilai cukup berani.

Lantaran sebuah rancangan yang diusulkan oleh negara bagian Massachusetts ini mengatakan bahwasanya narapidana bisa mendapatkan keringanan hukuman dengan pengurangan masa tahanan. Dengan syarat narapidana bersedia untuk mendonorkan organ atau sumsum tulang.

Lantas berapa lama pengurangan masa tahanan diberikan pada pendonor?

Pendonor akan menerima setidaknya 60 hari pengurangan masa tahanan dan tidak lebih dari 365 hari dari masa hukuman sebenarnya.

BACA JUGA:LIPSUS! Video Call Seks 5 Perempuan Kaur Bengkulu Tersebar, Berprofesi Kades, Guru, Siswi dan Pedagang!

BACA JUGA:Apa Motif Penembakan Terhadap Rahiman Dani eks DPRD Provinsi Bengkulu? Ini Keterangan Kapolda Bengkulu

Bagaimana tanggapan para kritikus?

RUU (Rancangan undang-undang) baru yang bertujuan membentuk program organ dan donasi di dalam departemen koreksi negara telah diusulkan oleh dua anggota parlemen negara bagian dari Partai Demokrat.

Namun para kritikus menentang rencana ini karena dinilai tidak etis dan dianggap memangsa serta merampas hak hidup narapidana.

Apakah tindakan ini diperbolehkan?

Sebenarnya donasi organ saat ini diperbolehkan di penjara federal Amerika Serikat, namun ketentuannya hanya jika penerimanya adalah anggota keluarga dekat.

BACA JUGA:Surat Cinta Ruben Onsu untuk Kreator Betrand-Sarwendah, Netizen Auto Klarifikasi Gini...

BACA JUGA:Fakta Lagu 'Flowers' Milik Miley Cyrus , Setelah Sukses diposisi Pertama Billboard Hot 100

RUU yang diusulkan di Massachusetts ini dirancang sebagai program donasi di dalam departemen koreksi negara bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: