CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur
CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)
- HGU tidak akan terbit apabila lahan plasma belum terbentuk.
- Luas lahan plasma yang harus dibentuk PT. DSJ adalah 180 hektare. Luasan tersebut merupakan 20 % dari luas lahan yang sudah ada saat ini.
- Untuk sertifikat lahan plasma tahap pertama sudah terbentuk dengan diterbitkannya SK Bupati CPCL ( Calon Petani dan Calon Lokasi ).
- Untuk sertifikat lahan plasma tahap kedua dan ketiga saat ini masih dalam proses.
6. Penyampaian Bupati Kaur :
- Kedepan pihak masyarakat tidak perlu melakukan hal - hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
- Agar pihak perusahaan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mengembangkan usahanya.
- Agar pihak perusahaan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan dinas terkait.
7. Kesimpulan Rapat:
- Dalam kurun waktu paling lama dua minggu kedepan pihak perusahaan akan melaksanakan pertemuan dengan masyarakat.
- Dua minggu kedepan masyarakat tidak akan melakukan aksi demo kepada pihak perusahaan PT. DSJ.
Catatan :
- Rapat dilaksanakan pengaman tertutup dan terbuka oleh personil Polres Kaur dan Polsek Kaur Selatan.
Kesimpulan
1. Dari pihak masyarakat (PDTK) dan pihak perusahaan (PT. DSJ) sepakat bhw 2 minggu lagi akan melakukan pertemuan kembali dan membahas masalah teknis penyelesaian masalah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: