CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur

CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur

CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)

- HGU tidak akan terbit apabila lahan plasma belum terbentuk.

- Luas lahan plasma yang harus dibentuk PT. DSJ adalah 180 hektare. Luasan tersebut merupakan 20 % dari luas lahan yang sudah ada saat ini.

- Untuk sertifikat lahan plasma tahap pertama sudah terbentuk dengan diterbitkannya SK Bupati CPCL ( Calon Petani dan Calon Lokasi ).

- Untuk sertifikat lahan plasma tahap kedua dan ketiga saat ini masih dalam proses.

6. Penyampaian Bupati Kaur :

- Kedepan pihak masyarakat tidak perlu melakukan hal - hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

- Agar pihak perusahaan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mengembangkan usahanya.

- Agar pihak perusahaan dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan dinas terkait.

7. Kesimpulan Rapat:

- Dalam kurun waktu paling lama dua minggu kedepan pihak perusahaan akan melaksanakan pertemuan dengan masyarakat.

- Dua minggu kedepan masyarakat tidak akan melakukan aksi demo kepada pihak perusahaan PT. DSJ.

Catatan :

- Rapat dilaksanakan pengaman tertutup dan terbuka oleh personil Polres Kaur dan Polsek Kaur Selatan.

Kesimpulan

1. Dari pihak masyarakat (PDTK) dan pihak perusahaan (PT. DSJ) sepakat bhw 2 minggu lagi akan melakukan pertemuan kembali dan membahas masalah teknis penyelesaian masalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: