CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur

CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur

CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)

- Apabila pihak perusahaan akan melakukan sosialisai terkait plasma ataupun kemitraan kiranya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kaur bukan di Provinsi Bengkulu.

3. Tanggapan Bupati Kaur :

Agar pihak perusahaan memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

4. Bupati Kaur mempersilahkan pihak perusahaan untuk menanggapi :

a. Penyampaian John Irwansyah Siregar selaku ketua gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia ( GAPKI ) Prov. Bengkulu :

- Pihak perusahaan terkendala dalam proses penerbitan HGU. Dinas Perkebunan mengatakan bahwa terbentuk plasma terlebih dahulu baru HGU sedangkan BPN mengatakan bahwa plasma dan HGU bisa dibentuk bersamaan.

- Perusahaan terkendala biaya operasional dalam menjalankan perusahaan PT. DSJ.

- Kendala lainnya adalah susahnya mencari masyarakat untuk tergabung ke plasma.

BACA JUGA:5 Cara Efektif Guna Meningkatkan Konsentrasi

BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahmi ke KPUD dan Bawaslu, Koordinasi Sukseskan Pemilu 2024

b. Penyampaian Hotman Sitorus ( PH PT. DSJ ) :

- Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas lebih dari 250 hektar berkewajiban memfasilitasi lahan masyarakat seluas 20 % dari luas wilawah lahan yang masuk dalam IUP.

- Tidak ada penyerahan fisik lahan perusahaan kepada pihak masyarakat. Yang di maksud dengan perusahaan berkewajiban memfasilitasi 20 % lahan masyarakat adalah masyarakat yang memiliki lahan disekitar kebun inti perusahaan  dan ingin tergabung ke dalam plasma / kemitraan, Perusahaan wajib memfasilitasi dalam artian penyedian bibit untuk lahan plasma / kemitraan.

- Sepanjang HGU belum terbit perusahaan tidak bisa dikatakan melanggar dalam pembentukan kebun.

c. Penyampaian Siswanto ( Manager PT. DSJ ) :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: