CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur
CATAT! Ini Poin Kesepakatan Masyarakat PDTK dengan PT DSJ yang difasilitasi Bupati Kaur--(dokumen/radarkaur.co.id)
- Apabila pihak perusahaan akan melakukan sosialisai terkait plasma ataupun kemitraan kiranya dapat dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kaur bukan di Provinsi Bengkulu.
3. Tanggapan Bupati Kaur :
Agar pihak perusahaan memahami apa yang menjadi tuntutan masyarakat.
4. Bupati Kaur mempersilahkan pihak perusahaan untuk menanggapi :
a. Penyampaian John Irwansyah Siregar selaku ketua gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia ( GAPKI ) Prov. Bengkulu :
- Pihak perusahaan terkendala dalam proses penerbitan HGU. Dinas Perkebunan mengatakan bahwa terbentuk plasma terlebih dahulu baru HGU sedangkan BPN mengatakan bahwa plasma dan HGU bisa dibentuk bersamaan.
- Perusahaan terkendala biaya operasional dalam menjalankan perusahaan PT. DSJ.
- Kendala lainnya adalah susahnya mencari masyarakat untuk tergabung ke plasma.
BACA JUGA:5 Cara Efektif Guna Meningkatkan Konsentrasi
BACA JUGA:Kapolres Kaur Silaturahmi ke KPUD dan Bawaslu, Koordinasi Sukseskan Pemilu 2024
b. Penyampaian Hotman Sitorus ( PH PT. DSJ ) :
- Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas lebih dari 250 hektar berkewajiban memfasilitasi lahan masyarakat seluas 20 % dari luas wilawah lahan yang masuk dalam IUP.
- Tidak ada penyerahan fisik lahan perusahaan kepada pihak masyarakat. Yang di maksud dengan perusahaan berkewajiban memfasilitasi 20 % lahan masyarakat adalah masyarakat yang memiliki lahan disekitar kebun inti perusahaan dan ingin tergabung ke dalam plasma / kemitraan, Perusahaan wajib memfasilitasi dalam artian penyedian bibit untuk lahan plasma / kemitraan.
- Sepanjang HGU belum terbit perusahaan tidak bisa dikatakan melanggar dalam pembentukan kebun.
c. Penyampaian Siswanto ( Manager PT. DSJ ) :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: