PNS Siap-Siap Ketiban Rezeki, Berikut Info Pencairan THR Bagi Pegawai Negeri Sipil
PNS Siap-Siap Ketiban Rezeki, Berikut Info Pencairan THR Bagi Pegawai Negeri Sipil--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2023. Banyak info berseliweran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mengungkapkan bahwasanya, perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) tahun 2023 masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menjelaskan, pihaknya masih melakukan pembahasan dan perhitungan secara internal mengenai perhitungan THR PNS tahun 2023.
Setelah proses perhitungan dan pembahasan, pihak Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu masih harus menyampaikan hasilnya kepada Jokowi.
BACA JUGA:Disabilitas Bisa Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Berikut Formasi Umum Semua Golongan..
BACA JUGA:Kronologis Polisi Tertembak Pistol Polisi di Kaur Bengkulu, Kapolres Bilang Begini
Mengenai rincian anggaran sendiri pun masih menjadi rahasia internal Kemenkeu sebab nantinya akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan menambahkan bahwa, THR kepada PNS pasti akan diberikan dan sudah dialokasikan. Jadi tidak perlu risau mengenai anggaran THR 2023 mendatang.
Kendati demikian, terkait besarannya masih dihitung, karena harus menyesuaikan dengan jumlah PNS yang masih aktif saat ini agar tidak terjadi kekeliruan.
Sementara itu, terkait besaran THR PNS, apakah diberikan secara penuh atau dikurangi porsinya dari tunjangan kerja, juga belum diputuskan.
BACA JUGA:GM Media Online Radarkaur.co.id Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PWI Kaur
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gas Bocor, Kantin OPD di Padang Kempas Ludes Terbakar
Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan libur nasional untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang jatuh pada 22-23 April 2023.
Pembayaran THR bagi PNS biasanya diberikan selambat-lambatnya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: