JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti

JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Donny, Irvan Oktara, SH mengatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas kliennya, dimana menurut Irvan kliennya dalam perkara tersebut tidak dilibatkan secara langsung dalam penerbitan NIPD Kabupaten Kaur.

“Klien kita tidak dilibatkan secara langsung dalam perkara ini, untuk selanjutnya kita akan siapkan nota pembelaan yang disampaikan dalam agenda pleidoi,” demikian Irvan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: