JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti

JPU Kejari Kaur Tuntut Mantan Kabid PMD Penjara 18 Bulan dan Uang Pengganti

Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun--(dokumen/radarkaur.co.id)

BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur tuntut mantan Kabid PMD, Doni Rasfino, ST hukuman penjara 18 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar PN Tipikor Bengkulu Senin 27 Februari 2023.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa perkara Pungutan Liar Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) membayar denda sebesar Rp100 juta.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dewi Purwanti, SH itu, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan barang bukti memiliki persesuaian yang lengkap. Sehingga tuntutan sangat tepat.

BACA JUGA:Alasan Bilingual Kurang Sensitif Terhadap Perubahan Suasana Hati Dalam Bahasa Kedua Mereka 

BACA JUGA:PT KAI: Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan H-10 Lebaran Sudah Bisa Dipesan

"Berdasarkan keterangan saksi, termasuk keterangan terdakwa Donny yang mengakui keterangan kedua saksi. Membenarkan keterangan para saksi, kemudian mengakui dakwaan yang sudah dituduhkan terdapat kesesuaian fakta hukum," terang JPU Kejari Kaur RD Akmal, SH kepada Rakyat Bengkulu.

Diterangkannya bahwa JPU meyakini kebenaran bahwa terdakwa menguasai uang sebesar Rp400 juta. Mobil itu ditempatkan Donny di dalam mobil miliknya.

Hal itu sesuai dengan keterangan saksi hasannduin dan Asmawi sebelumnya. Dimana saat itu Donny menerima uang dari Hasanudin yang memasukan uang ke dalam mobil terdakwa.

“Dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyertaan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi,” sebut JPU.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Kuota Haji Reguler Bengkulu 2023, Berikut Jumlah Kota Bengkulu hingga Kaur 

BACA JUGA:Dreadout Game Horor Kenamaan Indonesia Terkenal hingga Mancanegara, Haram Bagi Anak dibawah Umur!

JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Donny terbukti secara sah den meyakinkan bersalah melakukan Tipikor turut serta menerima gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Rasfino,S.T dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam Tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak diayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” sebut JPU dalam pembacaan surat tuntutannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: