23 Perguruan Tinggi Kemenhub Otomatis diangkat CPNS, Siap jadi Taruna/i 2023?

23 Perguruan Tinggi Kemenhub Otomatis diangkat CPNS, Siap jadi Taruna/i 2023?

Perlu Diperhatikan Lulusan SMA/SMK jika Mau Ikut Rekrutmen CPNS 2023 Lewat Jalur Sekolah Kedinasan--(dokumen/radarkaur.co.id)

- Dinyatakan lulus dengan menunjukkan bukti ijazah kelulusan tingkat SMA Sederajat. 

- Bagi lulusan dengan nilai rata-rata skala 1-4 dan 1-10 wajib melakukan konversi bila berskala 10-100. Dengan menyertakan Surat Keterangan dari sekolah asal bertanda tangan Kepala Sekolah. 

- Bagi alumni luar negeri atau dengan ijazah bahasa asing. Diwajibkan melampirkan surat penyetaraan atau persamaan ijazah sesuai standar KemendikbudRistek.

4. Tinggi badan pria minimal 160 cm, tinggi badan wanita minimal 155 cm, tapi untuk jurusan D4 Penerbangan harus memiliki tinggi minimal 160 bagi pria dan wanita minimal 163 cm. Sementara, bagi Prodi D3 PKP/PPKB/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, minimal tinggi badan pria  165 cm, wanita maksimal 160 cm.

5. Bagi peserta Formasi pembibitan Putra/i Papua dan/atau Papua Barat harus melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah dan atau kepala suku di wilayah Papua/Papua Barat 

BACA JUGA:TERBARU, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Berikut Jadwal Resminya

BACA JUGA:Profil Man IC Benteng yang Baru MoU dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung

6. Dinyatakan sehat secara fisik, tidak cacat secara mental dan fisik, tidak menderita HIV/AIDS, dan bebas dari Narkotika dan obat terlarang.

7. Tidak bertato, tindik,

8. Calon taruna/i tidak bertindik telinga atau bekasnya, tidak bertato/bekas tato atau,  bekas tindik telinganya atau anggota badan lain, pengecualiaan bagi ketentuan adat atau agama tertentu, namun harus menyertakan Surat Keterangan dari Pemuka Agama/adat.

9. Penglihatan normal, tidak buta warna, dengan surat pernyataan dari dokter

10. Tidak berstatus sebagai narapidana atau terancam penjara.

11. Tidak diberhentikan atau dipecat secara tidak hormat atau mengundurkan diri sebagai Taruna/i Kementerian Perhubungan.

12. Siap menaati semua aturan dan pola pembibitan Perguruan Tinggi Kemenhub 

13. Siap diberhentikan secara tidak hormat, apabila: melakukan kriminal, melakukan jual beli narkoba, melakukan kekerasan fisik, tindakan asusila dan penyimpangan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: