Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB

Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB

Selain Guru Sertifikasi, Guru Non Sertifikasi dengan Kriteria Berikut juga Dapat Tunjangan Profesi Melimpah!!--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022. Ribuan guru mendapat penempatan dan jabatan yang menjanjikan. 

Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 keluar dan tengah melewati tahapan masa jawab sanggah. KemenPan RB juga menerbitkan rincian tunjangan dan gaji pokok PPPK Guru 2022. 

Macam-macam tunjangan PPPK Guru 2022 akan diterima oleh para tenaga pendidik yang dinyatakan diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK Guru 2022 terbilang menjanjikan untuk dicermati nominalnya. Hal ini sangat dinanti mengingat nominal gaji tenaga honorer masih jauh dari kata pantas. 

BACA JUGA:TERBARU! Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, & BP AKR Maret 2023

BACA JUGA:PN Tipikor Bengkulu Vonis Mantan Kabid PMD Kaur Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, PH masih Pikir-Pikir

Seleksi PPPK guru 2022 tahap pertama digelar pada tahun sebelumnya. Penyesuaian tahap dan jadwal telah dilakukan secara optimal. 

Meskipun, rentang bulan Februari sampai dengan Maret 2023. Sempat kisruh soal waktu pengumuman hasil PPPK Guru 2022. 

Namun, hasilnya dirilis sesuai konfirmasi BKN yaitu per tanggal 8 sampai 9 Maret 2023 hasilnya telah diumumkan. Kelompok pelamar P1, P2, P3 dan Pelamar umum mendapat penempatan yang layak. 

Nah, para guru yang lulus seleksi akan menerima besaran gaji PPPK guru 2022 berdasarkan golongannya. 

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan 

BACA JUGA:Selamat! 12 Jurusan Ini Menjadi Formasi Prioritas CPNS dan PPPK, Persiapkan Diri Mengikuti Tes

Berdasarkan  peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 macam-macam tunjangan PPPK Guru 2022 diantaranya:

-Tunjangan Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: