AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya

AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya

AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya --(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kabar gembira bagi kalian pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia lagi-lagi membuka kesempatan bagi kalian yang ingin mendapatkan sertifikasi halal bagi produk usaha anda. 

Program bertajuk Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Dan kabar baiknya lagi, Kemenag membuka program melalui BPJPH membuka 1 juta kuota. 

Bahkan luar biasanya, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, program sehati 2023 ini akan dibuka sepanjang tahun 2023. Program ini dibuka dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Kemenag berharap besar pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin. Hal ini dikarenakan semua produk UMKM sudah harus memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024, dan jika tidak terpenuhi maka akan dikenakan sanksi. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan 

BACA JUGA:1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lulus Terbuka jika Kuasai 3 Tahap Ini

Di lain sisi, Siti Aminah selaku Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal mengatakan bahwa untuk mendaftarkan produk pada program sehati ini, pelaku usaha dapat mengakses pendaftaran pada laman ptsp.halal.go.id.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Berikut Info Mengenai Perubahan GTK Kifah TPG Triwulan 1 

BACA JUGA:PNS TNI Polri dan Pensiunan Ketiban Rezeki! Gaji dan THR 2023 Naik. Berikut Nominal dan Tanggal Pencairan

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: