AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya

AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya

AYO! Daftarkan Produk Anda Pada Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag, Simak Syaratnya --(dokumen/radarkaur.co.id)

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;

8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

BACA JUGA:Selamat! 12 Jurusan Ini Menjadi Formasi Prioritas CPNS dan PPPK, Persiapkan Diri Mengikuti Tes 

BACA JUGA:Pasca Pembatalan Penempatan 3.043 Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Kemendikbudristek Janjikan Ini

11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan

14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: