Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan

Jam Kerja ASN di Beberapa Daerah Dikurangi, Demi Menghormati Umat Muslim yang Puasa Ramadhan--(dokumen/radarkaur.co.id)

Dalam hal ini bagi ASN dan pegawai non-ASN diatur untuk menggunakan busana muslim seperti tahun sebelumnya.

Namun bagi pegawai non-muslim dipersilahkan untuk menyesuaikan busana yang akan dikenakan. 

BACA JUGA:Update CASN 2023: Seleksi CPNS Lebih Cepat dari PPPK, 10 Jurusan Paling Dibutuhkan, Lengkap Rincian Gaji CPNS 

BACA JUGA:Aturan Baru Bikin SIM, Usia Minimal 17 Tahun Hanya Untuk Jenis SIM ini

Aturan tentang penggunaan busana muslim selama bulan Ramadhan ini dilakukan demi menjaga tradisi dan kebijakan setiap tahunnya agar menambah kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.

Serta menjalin toleransi antar umat beragama di lingkungan ASN dan pegawai pemerintah lainnya. 

Kendati demikian, dibalik pengurangan jam kerja ini akan tetap dilakukan pengawasan terhadap kinerja dan disiplin pegawai. 

Sehingga para pegawai dihimbau untuk saling mengingatkan baik sesama ASN maupun non-ASN agar disiplin waktu walaupun sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

BACA JUGA:Hore! Tunjangan dan Gaji PPPK Guru 2022 Bikin Happy, Segini Nominalnya Kata KemenPan RB 

BACA JUGA:SARJANA, 4 Formasi Prioritas CPNS 2023 ini khusus Instansi Vertikal, Karier Cemerlang Menunggumu!

Kebijakan ini dinilai baik oleh masyarakat khususnya bagi pegawai sendiri, karena dengan pengurangan jam kerja akan semakin menambah kekhusyukan dalam beribadah.

Hal ini juga menjaga tubuh tetap prima dan tidak kelelahan selama beraktivitas di bulan Ramadhan.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: