ALHAMDULILLAH, Harga BBM Pertamina Kembali Turun, Ada hingga Rp 1.200 per Liter, Berlaku juga di SPBU dekatmu

ALHAMDULILLAH, Harga BBM Pertamina Kembali Turun, Ada hingga Rp 1.200 per Liter, Berlaku juga di SPBU dekatmu

ALHAMDULILLAH, Harga BBM Pertamina Turun hingga Rp 1.200/Liter--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Alhamdulillah, memasuki hari kedua bulan puasa Ramadhan 1444 hijriah, harga BBM pertamina turun hingga Rp 1.200 per liter.

Harga BBM pertamina turun itu sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah menjelang bulan ramadhan ini. Namun meskipun ada Harga BBM pertamina yang turun, ada juga yang mengalami kenaikan.

Perubahan harga BBM pertamina itu terjadi secara variatif. Dimana yang mengalami perubahan hanya harga BBM non subsidi. Sementara harga BBM subsidi masih berlaku harga yang lama.

Untuk harga BBM subsidi jenis Pertalite masih berlaku harga Rp 10.000 per liter. Begitupun dengan harga BBM jenis Solar juga masih berlaku harga Rp 6.800 per liter.

BACA JUGA:Unggah Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI Layangkan Sindiran Keras Terhadap DPR RI

BACA JUGA:6 Ruas Jalan di Kaur Bengkulu Dihotmix Tahun Ini, Pemda Kaur Siap Dana Rp 76 Miliar

Ketentuan harga itu berlaku diseluruh SPBU tanah air, termasuk di SPBU di dekat rumahmu.

Secara umum perubahan harga BBM pertamina terjadi pada 4 jenis BBM. Meliputi Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Pemerintah mengumumkan harga yang ditetapkan berdasarkan harga di Jabodetabek. Sedangkan ketentuan harga yang berlaku di SPBU di luar pulau jawa ditetapkan dengan mempertimbangkan ongkos pengiriman.

Berlaku berbeda pada SPBU di Provinsi Bengkulu, Lampung, Sumsel, Jambi, Padang, Pekan Baru, Aceh, Pulau Bali, Pulau Papua, Pulau Sulawesi dan lain-lain

BACA JUGA:Spesial Ramadhan! Ikuti Link DANA Kaget, Klaim Rp 50 Ribu Double

BACA JUGA:Berpotensi Besar Lolos CPNS 2023, Formasi dari 7 Jurusan Ini Paling Banyak Dibuka, Ada Sastra Inggris

Ketentuan harga BBM Pertamina itu menyesuaikan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 terkait Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: