Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Apa PTDH Itu? Sangat Ditakuti Personil Polri TNI dan PNS

Kapolres Kaur memimpin upacara pemecatan anggota polisi secara simbolis dengan cara mencoret foto yang dibawa Provos.--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman memimpin upacara PTDH terhadap 2 personil Polres Kaur, Jumat 31 Maret 2023.

Dua personil Polres Kaur itu kena PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni desersi atau mangkir dari tugas dan terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Lalu apa PTDH itu?

PTDH adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat yaitu salah satu hukuman yang diberi terhadap member yang melanggar kode etik ataupun peraturan disiplin.

BACA JUGA:2 Juta Honorer Terancam Hilang Pekerjaan, BKN Pilih Hapus dan Batalkan Angkat PNS Tanpa Tes di 120 Instansi?

BACA JUGA:Gaess! Ambil Nih Saldo DANA Kaget 10 Ramadhan Rp 75 Ribu, Buruan Buat Nambah Modal Lebaran

PTDH saat ini berlaku di lembaga Polri dan lembaga TNI serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

1. PTDH Polri

Sesuai dengan Aturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 perihal Kode Etik Pekerjaan Polri. Tercantum bahwa salah satu hukuman pelanggaran kode etik yang paling berat adalah dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada polisi pelanggar.

PTDH merupakan Hukuman administratif bisa dikenakan terhadap polisi pelanggar kode etik mencakup:

Pasal 21

(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: