Pemda Kaur Siapkan Dana Rp 5 Miliar Buat THR ASN, Ini Jadwal Pembayarannya

Pemda Kaur Siapkan Dana Rp 5 Miliar Buat THR ASN, Ini Jadwal Pembayarannya

Pemda Kaur Siapkan Dana Rp 5 Miliar Buat THR ASN, Ini Jadwal Pembayarannya--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pemda Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2023.

THR akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemda setempat.

Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melalui Kepala BKAD Pemda Kaur Jon Harimol, M.Si menyampaikan bawh besaran THR yang akan dibayarkan Pemda Kaur kepada masing-masing ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima di bulan Maret.

Mmeliputi komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Pengumuman Final PPPK Guru 2022, Ikuti Petunjuk BKN!

BACA JUGA:Kepsek Bengkulu Selatan Digerebek Lagi 'Enak-Enak' Bareng Wanita Bersuami di Hotel Kota Bengkulu

“Untuk pembayaran THR, sudah disiapkan dananya sebesar Rp 5 Miliar, akan kita bayarkan secepatnya paling lambat 10 hari sebelum hari raya,” ungkap Jon Harimol.

Pembayaran THR tersebut, lanjut dia, hanya diperuntukkan untuk ASN di lingkup Pemda setempat.

“Penyaluran THR atau gaji ke-14 Ini sesuai dengan PP 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. Saat ini kami tengah memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)nya,” kata dia.

Menurutnya, jumlah PNS dan pegawai P3K di Kabupaten Kaur hingga saat ini sebanyak 3.300 orang pegawai.

BACA JUGA:Kepsek Bengkulu Selatan Digerebek Lagi 'Enak-Enak' Bareng Wanita Bersuami di Hotel Kota Bengkulu

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR BRI 2023 Plafon Rp 1 Juta sampai 50 juta, Tanpa NPWP, Cukup KTP dan Surat Usaha!

“THR secepatnya akan kami bayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023. Dan THR ini akan dibayar full hanya dipotong pajak penghasilan,” ulasnya.

Dia menambahkan, rincian THR yang diterima ASN dan P3K yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum seperti yang mereka terima pada bulan Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: