Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)
Oleh karena itu, para ASN diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan demikian, para ASN dapat memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menerima gaji ke-13 dan insentif lainnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: