Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan daftar penerima gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Keputusan ini mengejutkan bagi ASN kategori tertentu yang juga termasuk dalam daftar penerima ke-13 itu.
Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan kepada ASN pada setiap akhir tahun, selain gaji bulanan yang biasa diterima.
Pada tahun 2021 ini, pemerintah telah menetapkan bahwa ASN yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang aktif bekerja pada instansi pemerintah pusat, daerah dan lembaga negara.
Daftar penerima gaji ke-13 untuk ASN ini diumumkan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 21 April 2023.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Terima TPG Lebih Besar! Namun 2 Golongan Guru Berikut Bakal Gigit Jari
Tak hanya ASN golongan IV dan golongan III, namun ASN kategori II dan I juga termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
ASN kategori II yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu tahun dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu, ASN kategori I yang berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja Baru PNS Berlaku mulai 26 April, Presiden Jokowi Berpesan Begini!
Berikut daftar instansi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga negara yang akan memberikan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2023:
-Kementerian/Lembaga Non Kementerian
-Kementerian Dalam Negeri
-Kementerian Luar Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: