Aturan Jam Kerja Baru PNS Berlaku mulai 26 April, Presiden Jokowi Berpesan Begini!

Aturan Jam Kerja Baru PNS Berlaku mulai 26 April, Presiden Jokowi Berpesan Begini!

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan peraturan baru terkait jam kerja bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Aturan jam kerja baru PNS berlaku Mulail 26 April 2023. Semua PNS diwajibkan untuk mengikuti jam kerja baru yang telah ditetapkan.

Jam kerja bagi PNS sebelumnya adalah 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun dengan aturan jam kerja baru PNS ini, jam kerja PNS dikurangi menjadi 7 jam sehari atau 35 jam seminggu. 

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan PNS.

BACA JUGA:KABAR BAIK, Pemerintah Indonesia Umumkan Status ASN PPPK Bagi Tenaga Honorer Kategori II, III, dan IV

BACA JUGA:Wisata Pantai di Kaur Bengkulu Ramai Pengunjung, Pantai Laguna, Wayhawang, Cukoh dan Pengubaian Primadona

Dalam pengumuman tersebut, Jokowi juga menegaskan bahwa selama jam kerja, semua PNS harus fokus pada tugas mereka dan tidak melakukan kegiatan yang tidak terkait dengan pekerjaan. 

Selain itu, jika terdapat PNS yang melakukan pelanggaran terhadap aturan jam kerja, akan ada sanksi yang diberikan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan bagi PNS yang melakukan pelanggaran yang serius. 

Namun, PNS yang memiliki alasan yang sah untuk absen atau tidak hadir selama jam kerja tidak akan dikenai sanksi.

BACA JUGA:Guru Sertifikasi Wajib Tahu! Pemerintah Melakukan Pencairan Tunjangan dan Ada Kenaikan TPG Besar-besaran

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 SUDAH CAIR, Di 16 Daerah Ini Sudah Masuk Rekening, Cek Disini!

Peraturan baru ini disambut dengan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mendukung aturan baru ini karena diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi kerja PNS. 

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa jam kerja yang lebih singkat akan mempengaruhi kinerja PNS dan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: