Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia

Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia

Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)

-Kementerian Agama

-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

BACA JUGA:Insentif Keuangan Bagi Guru di Indonesia: Motivasi atau Politik?

BACA JUGA:Wisata Pantai di Kaur Bengkulu Ramai Pengunjung, Pantai Laguna, Wayhawang, Cukoh dan Pengubaian Primadona

Selain instansi pemerintah di atas, beberapa daerah dan lembaga negara juga memberikan gaji ke-13 kepada ASN mereka.

Pemerintah daerah yang memberikan gaji ke-13 di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, lembaga negara yang memberikan gaji ke-13 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penerima gaji ke-13 dapat mengecek jumlah yang akan diterimanya melalui laman resmi BKN dengan memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan kode captcha yang tertera.

Jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh ASN tergantung pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Nunuk Suryani Mengatakan Seleksi PPPK 2023 Dibuka dengan Kuota 600.000 Lebih, Simak Disini

BACA JUGA:6 Poin Penting dari Nadiem Makarim untuk Guru PPPK 2022 Lulus Pasca Sanggah, Cek Disini!!

Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi ASN yang bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di instansi pemerintah.

Selain itu, gaji ke-13 juga dapat membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Namun, perlu diingat bahwa gaji ke-13 bukanlah hak yang mutlak dimiliki oleh setiap ASN.

Gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. ASN yang tidak memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: