Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Daftar Penerima Gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia --(dokumen/radarkaur.co.id)
-Kementerian Agama
-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
BACA JUGA:Insentif Keuangan Bagi Guru di Indonesia: Motivasi atau Politik?
Selain instansi pemerintah di atas, beberapa daerah dan lembaga negara juga memberikan gaji ke-13 kepada ASN mereka.
Pemerintah daerah yang memberikan gaji ke-13 di antaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, lembaga negara yang memberikan gaji ke-13 adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penerima gaji ke-13 dapat mengecek jumlah yang akan diterimanya melalui laman resmi BKN dengan memasukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dan kode captcha yang tertera.
Jumlah gaji ke-13 yang diterima oleh ASN tergantung pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima.
BACA JUGA:6 Poin Penting dari Nadiem Makarim untuk Guru PPPK 2022 Lulus Pasca Sanggah, Cek Disini!!
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi ASN yang bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di instansi pemerintah.
Selain itu, gaji ke-13 juga dapat membantu meningkatkan daya beli ASN di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.
Namun, perlu diingat bahwa gaji ke-13 bukanlah hak yang mutlak dimiliki oleh setiap ASN.
Gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. ASN yang tidak memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: