Tenaga Honorer Wajib diangkat jadi PPPK sebelum Dihapus 28 November 2023, Kriterianya begini
Tenaga Honorer Wajib diangkat jadi PPPK sebelum Dihapus 28 November 2023, Kriterianya begini--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Pemerintah terus melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Dimana pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa tenaga honorer wajib diangkat jadi PPPK.
Terbaru telah terjadi kesepakatan bahwa penyelesaian tenaga honorer akan tuntas sebelum pelaksanaan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan 28 November 2023.
Meskpiun begitu, tidak semua tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, harus ada beberapa kriteria yang dipenuhi.
Salah satunya yakni usia yakni diantara 35 tahun sampai 46 tahun. Usia dibawah 35 tahun dan diatas 46 tahun tidak bisa diangkat jadi PPPK.
BACA JUGA:2.360.363 HONORER Diangkat jadi PPPK hanya berusia 35 - 46 Tahun, Ini Kata Menpan RB!
BACA JUGA:Berikut 7 Kategori Honorer Diangkat jadi ASN PPPK Secara Otomatis Tanpa Tes
Selain itu ada masa kerja tenaga honorer yang harus dipenuhi.
Pemerintah pusat juga menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa setelah Tenaga Honorer diangkat jadi PPPK agar tidak lagi menggunakan tenaga honorer baru.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan langkah tegas itu untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
MenPAN RB menjelaskan bahwa ia bersama pemerintah telah mempersiapkan sejumlah opsi untuk menanggulangi permasalahan ini.
BACA JUGA:Peminjam KUR BRI Ini hanya bayar Cicilan Rp 100 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB
BACA JUGA:Anthony Sinisuka Ginting Menang Telak di Final Badminton Asia Championships 2023
Bersama dengan DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN MenPAN RB berupaya mencari opsi dari permasalahan tenaga honorer.
Opsi-opsi tersebut dikatakan sedang dilakukan upaya pematangan. Dan yang jelas pemerintah meyakinkan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: