KPU Kaur Rapat Pleno DPSHP, 96.179 Pemilih Ditetapkan

KPU Kaur Rapat Pleno DPSHP,  96.179 Pemilih Ditetapkan

KPU Kaur Rapat Pleno DPSHP, 96.179 Pemilih Ditetapkan--(dokumen/radarkaur.co.id)

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024 yang berkualitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di Gedung Serbaguna Padang Kempas, Jum’at 12 Mei 2023.

Rapat yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Yuhardi, S.IP, MH dihadiri oleh Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST yang didamping Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaur Drs. Sinaruddin.

Ketua KPU Kabupaten Kaur Yuhardi, S.IP, MH mengatakan Rapat pleno yang dilaksanakan hari ini merupakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

DPSHP merupakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara beberapa waktu lalu yang diplenokan di tingkat Kabupaten untuk pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:Mantan Kepala SAMSAT Kaur Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

BACA JUGA:Pria Non Muslim Ibadah Bersama Jemaah Salat Ied di Ponpes Al-Zaytun, Ini Pendapat Ketum PP Aisyiyah

Yuhardi menjelaskan, sebelumnya KPU Kaur telah menetapkan daftar pemilih sementara, tercatat 96.435 pemilih, dan pada Pleno DPSHP dia meyakini pasti ada perubahan jumlah pemilih.

"Untuk perubahan pemilih itu pasti karena mungkin ada yang meninggal ataupun pemilih baru,” Jelas Yuhardi.

Yuhardi berharap dengan dilaksanakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat menghasilkan Data pemilih pemilu 2024 yang lebih akurat, lebih baik dan tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari.

Sementara itu, Wakil Bupati kaur Herlian Muchrim, ST dalam sambutannya mengatakan DPSHP yang dibahas pada hari ini adalah data pemilih sementara hasil perbaikan, yang menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 yang akan datang.

BACA JUGA:4 Jenis Uang Cetakan Tahun Emisi Berikut Tak Berlaku Lagi, Tapi Mahal di Pasar Uang Kuno jika Miliki Ciri Ini

BACA JUGA:BSI Buka Layanan 434 Kantor Cabang Akhir Pekan Ini

“DPSHP menjadi acuan bagi KPU dalam menentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya akan digunakan pada saat pelaksanaan pemilihan” Ujar Wabup

Dalam kesempatan tersebut Wabup juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan perbaikan DPSHP ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: