BIKIN BANGGA, Tingkat Kehadiran Bang Ken Masuk Kategori Sempurna

BIKIN BANGGA, Tingkat Kehadiran Bang Ken Masuk Kategori Sempurna

BIKIN BANGGA, Tingkat Kehadiran Bang Ken Masuk Kategori Sempurna--@AMSI Bengkulu

Tata tertib itu sebagaimana secara tersurat serta tersirat dimaksud dan diatur dalam Pasal 258 huruff, Pasal 307 ayat (2) huruf d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal 13 huruf f, Pasal 25 ayat (2) huruf d Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib jo Pasal 11 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD.

Serta Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan  Kehormatan jo Pasal 14 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2018, bahwa salah satu wewenang dan tugas Badan Kehormatan adalah melakukan rekapitulasi, penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota DPD dalam Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD, serta menyurati dan memberitahukan hail rekapitulasi kehadiran untuk disampaikan kepada anggota DPD.

BACA JUGA:Viral Kalah Teriak dari Suporter Indonesia, Wanita ini Ternyata Penyanyi Vietnam, Komentar Netizen +62 Kocak

BACA JUGA:BANZAI! Inara Rusli dan Dahlia Poland Saling Dukung, Sama-Sama Korban Perselingkuhan

Bang Ken sendiri, saat dikonfirmasi awak media mengaku sangat bersyukur atas apresiasi yang diberikan Badan Kehormatan DPD RI.

"Alhamdulillah kinerja di dewan dinilai sangat baik, sebagai putra daerah ini bentuk pengabdian saya untuk Bengkulu dan masyarakat termasuk konstituen yang sudah mempercayakan amanahnya pada saya.  Semoga apa-apa yang saya lakukan di DPD bisa mendorong Provinsi Bengkulu untuk terus maju," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: