Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Cakada, Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses Non Aktif atau Mundur

Surat Edaran Dewan Pers: Wartawan Cakada, Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses Non Aktif atau Mundur

Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya--@dewanpers

RADARKAUR.CO.ID - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.

Dewan Pers juga kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, pengurus parpol, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Demikian bunyi surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022.

Lebih lanjut surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

BACA JUGA:Bupati Kaur Sakit Stroke, Wabup jadi Irup HUT ke 20 Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Permohonan Maaf di Paripurna HUT ke 20 Kaur, Wabup Sampaikan Bupati Kaur Sakit

Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers.

Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.

BACA JUGA:Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

BACA JUGA:Trik Bersihkan WhatsApp tanpa Hapus Chat, HP Lebih Ringan

"Pertama, Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu," ujar Muhamad Agung.

Lanjut dia, kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: