Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....--(dokumen/radarkaur.co.id)

RADARKAUR.CO.ID - Batas Usia Pensiun PNS bukan 65 atau 60 lagi. Terutama PNS Jabatan Fungsional harus berlapang dada dengan aturan baru BKN RI.

Pasalnya, BKN RI telah menerapkan aturan baru batas usia pensiun PNS.

PNS Jabatan Fungsional yang merasakan dampak paling besar.

Karena batas usia pensiun PNS jabatan fungsional bukan lagi 60 tahun.

BACA JUGA:Bupati Kaur Sakit Apa? Hampir Sebulan Tak Beraktifitas, Sebelum Sakit Bupati Hadir di Acara KLHK

BACA JUGA:Upacara HUT ke 20 tanpa Bupati Kaur, Wabup: Beliau Masih Dalam Pemulihan Sakit

Namun telah dipercepat sesuai aturan baru BKN RI.

Dengan begitu, aturan baru batas usia pensiun harus menjadi rujukan bagi PNS yang sedang bertugas. Terutama PNS jabatan Fungsional.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V105-3/99 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lewat surat itu, BKN telah resmi mempersingkat batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja

BACA JUGA:Kabar Baik, Kebijakan Baru Pengadaan PPPK Guru 2023, Dirjen GTK Nunuk Suryani Beri Penjelasan

Untuk lebih jelas tentang batas usia pensiun bagi PNS jabatan fungsional, maka disarankan supaya membaca artikel ini sampai selesai.

Sebab batas usia pensiun PNS jabatan fungsional tidak sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: