Pelantikan Pejabat Fungsional ASN di Kabupaten Kaur, Pemda Kaur Sebut Rinciannya

Pelantikan Pejabat Fungsional ASN di Kabupaten Kaur, Pemda Kaur Sebut Rinciannya

Pelantikan Pejabat Fungsional ASN di Kabupaten Kaur, Pemda Kaur Sebut Rinciannya--ilustrasi

Pelantikan Pejabat Fungsional ASN di Kabupaten Kaur, Pemda Kaur Sebut Rinciannya

KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Pelantikan pejabat fungsional ASN di Kabupaten Kaur digelar, Kamis 30 Mei 2024.
Pelantikan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur.

Dipimpin oleh  Asisten III Setda Kaur Ir.H.Herwan, M.Si didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM. Serta dihadiri oleh FKPD dan Kepala OPD jajaran Pemda Kaur.

Pelantikan terhadap pejabat fungsional itu terdiri dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 dan 2023.

BACA JUGA:2 Jemaah Haji Asal Kabupaten Kaur Dibawa ke Rumah Sakit, Kloter 4 Padang Menginap di Hotel Luluat Al Mashaer

BACA JUGA:Prediksi Kenaikan Bitcoin dan Ethereum pada 2024, Akankah Menyentuh Level Tertinggi?

Serta beberapa pejabat fungsional yang mengalami kenaikan jabatan fungsional atau perpindahan ke jabatan lain.

"Selamat bertugas dan laksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dengan baik dan jujur," kata Herwan.

Pelantikan jabatan fungsional terhadap 571 ASN itu dilakukan dengan berdasarkan pada Permen PAN RB RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Sebelum bertugas, ASN yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah jabatan sesuai dengan agama dan keppercayaan masing-masing.

BACA JUGA:Aturan Benih Bening Lobster Ditetapkan KKP, Harga Patokan Terendah Rp8.500 per Ekor di Nelayan

BACA JUGA:Nasib 24 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Terbukti Palsukan Visa Haji, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Begini!

Jabatan fungsional juga mengenal jenjang karir sehingga ASN dapat meningkatkan prestasi dan kinerjanya.

Kenaikan tingkat jabatan fungsional juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: