Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....--(dokumen/radarkaur.co.id)

Ada perbedaan antara PNS jabatan fungsional (JF) madya, JF ahli pertama, JF ahli muda dan JF penyelia.

Bagi PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya. Peraturan Pemerintah menetapkan Batas Usia Pensiun 65  tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiun tetap 65 tahun.

BACA JUGA:Indonesia Vs Argentina, Apa Kata Jordi Amat Soal Lionel Messi?

BACA JUGA:FIFA Matchday Juni 2023, Indonesia Lawan Juara Dunia Argentina, Berapa Harga Tiketnya?

Kemudian Bagi PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun;

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun;

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

BACA JUGA:Rayakan HUT ke 20 Kaur, 4 Tempat Makan Bakso di Kota Bintuhan Ini Paling HIts dan Populer

BACA JUGA:Bahayanya Jika Banyak Cicak di Rumah, Membunuh Cicak Dapat Pahala, Ustadz Adi Hidayat Bilang Begini

Lebih rinci lagi bagi PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini,  batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) PNS yang berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957).

Ditambah menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) PNS yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: