Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....

Aturan Baru BKN, Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional bukan 65 atau 60 tapi....--(dokumen/radarkaur.co.id)

BACA JUGA:Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond

BACA JUGA:Putri Indonesia 2023 Perwakilan Bengkulu, Della Oktarina ternyata Berasal dari Sumsel

3) PNS yang berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959).

Serta menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) PNS yang berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: