Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT

Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT

Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT--Radarkaur.co.id

Syarat itu dibuat dalam 2 rangkap.

BACA JUGA:Cerita Siti Miliki 2 Suami Tinggal Serumah, Soal 'Jatah' Suami hingga Ritual Tengah Malam 

BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Luruskan jika Tak Cinta Istri Lagi, Jangan Sampaikan ke Istri tapi ke...

Ada juga penjelasan belum cukup umur tapi sudah menikah apakah wajib memiliki e-KTP?

Jawabannya adalah Iya, Harus memiliki e-KTP. 

Dan persyaratannya adalah membawa surat pengantar dari RT, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin, Fotocopy KTP orang tua, Fotocopy Akta nikah/ Akta Perkawinan.

Bagaimana tahapan pelayanan dalam pembuatan e-KTP?

Petugas akan melakukan perekaman Pas Foto, Sidik Jari, Iris Mata, dan Pemohon membubuhkan tanda tangan.

Proses pencetakan minimal 2 minggu sampai 1 Bulan.

BACA JUGA:Nyi Blorong Adalah Dewi Nawangwulan Istri Jaka Tarub, Sosok Panglima sekaligus Putri Kanjeng Ratu Kidul

Sekarang e-KTP mempunyai masa berlaku seumur hidup. 

Tetapi apabila ada perubahan data maka dapat diperbaharui.

Dan juga dalam pembuatan e-KTP biasanya sering terjadi gangguan seperti sistem sering error, tidak tersedia blanko.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: