Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT

Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT

Ini Keunggulan Identitas Kependudukan Digital, Terhubung dengan NPWP hingga SAMSAT--Radarkaur.co.id

Syarat itu dibuat dalam 2 rangkap.

BACA JUGA:Cerita Siti Miliki 2 Suami Tinggal Serumah, Soal 'Jatah' Suami hingga Ritual Tengah Malam 

BACA JUGA:Ustadz Derry Sulaiman Luruskan jika Tak Cinta Istri Lagi, Jangan Sampaikan ke Istri tapi ke...

Ada juga penjelasan belum cukup umur tapi sudah menikah apakah wajib memiliki e-KTP?

Jawabannya adalah Iya, Harus memiliki e-KTP. 

Dan persyaratannya adalah membawa surat pengantar dari RT, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Kartu Keluarga Penjamin, Fotocopy KTP orang tua, Fotocopy Akta nikah/ Akta Perkawinan.

Bagaimana tahapan pelayanan dalam pembuatan e-KTP?

Petugas akan melakukan perekaman Pas Foto, Sidik Jari, Iris Mata, dan Pemohon membubuhkan tanda tangan.

Proses pencetakan minimal 2 minggu sampai 1 Bulan.

BACA JUGA:Nyi Blorong Adalah Dewi Nawangwulan Istri Jaka Tarub, Sosok Panglima sekaligus Putri Kanjeng Ratu Kidul

Sekarang e-KTP mempunyai masa berlaku seumur hidup. 

Tetapi apabila ada perubahan data maka dapat diperbaharui.

Dan juga dalam pembuatan e-KTP biasanya sering terjadi gangguan seperti sistem sering error, tidak tersedia blanko.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: