Walau Ada Kartu BPJS Kesehatan, 21 Penyakit dan Layanan ini Tak Masuk Tanggungan

Walau Ada Kartu BPJS Kesehatan, 21 Penyakit dan Layanan ini Tak Masuk Tanggungan

Walau Ada Kartu BPJS, 21 Penyakit dan Layanan ini Tak Masuk Tanggungan BPJS.--(dokumen/radarkaur.co.id)

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

BACA JUGA:Pesan Ketua PDM Kaur H Herwan : Hidup Hidupi Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah!

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cerita Rakyat Asal Mula Danau Maninjau Sumatera Barat

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

BACA JUGA:Pesan Ketua PDM Kaur H Herwan : Hidup Hidupi Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah!

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: