Bolehkah Daging Kurban Diambil Panitia Kurban?
Bolehkah Daging Kurban Diambil Panitia Kurban?--(dokumen/radarkaur.co.id)
RADARKAUR.CO.ID - Setiap hari raya Idul Adha, setiap masjid sudah biasa dibentuk panitia kurban.
Panitia kurban bertanggung jawab terhadap persiapan dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, hingga membagikan dan menyalurkan daging kurban.
Pada persiapan, panitia kurban melakukan pendataan hewan kurban, merekrut tukang jagal yang bertugas menyembelih dan memotong-motong daging kurban.
Kemudian panitia kurban membagi daging kurban serta menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
BACA JUGA:Fotografer Profesional Puji Kemampuan Kamera Samsung Galaxy A54 5G
BACA JUGA:Pengurus PWI dan IKWI Kaur Resmi Dilantik, Wartawan Wajib Taat KEJ dan Kode Etik Prilaku
Penting untuk membedakan antara panitia kurban dan tim jagal, karena keduanya berbeda.
Panitia kurban yang tidak dipandang sebagai tim jagal dengan berbagai tugasnya.
Panitia kurban dianggap sebagai wakil dari orang yang berkurban yang kemudian menyebabkannya diperbolehkan untuk mendapat jatah kulit ataupun daging kurban.
Panitia berhak mendapatkan upah dari sohibul kurban, atas jasanya menangani hewan kurban.
BACA JUGA:Istri dan Anak Polisi di Kaur Laka Lantas, Dirujuk ke RSUD Damrah
BACA JUGA:Deretan BATU AKIK MUSTIKA, Miliki Khodam dan Ilmu Spritual, Nomor 2 Dipakai Presiden Soekarno
Tapi tidak boleh mengambil upah lebih dari masyarakat yang berhak atas daging kurban itu.
Statusnya transaksinya al-wakalah bil ujrah (mengambil upah karena telah mewakili).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: