Bolehkah Daging Kurban Diambil Panitia Kurban?
Bolehkah Daging Kurban Diambil Panitia Kurban?--(dokumen/radarkaur.co.id)
Sedangkan tim jagal dengan tugas menguliti dan memotong daging, diperbolehkan mendapat bagian sebagai bentuk hadiah atau sedekah.
Bukan sebagai bentuk upah atas tugas jagalnya.
BACA JUGA:Deadline APIP Berakhir Hari Ini, LHP Dana Desa di Kaur Rugikan Negara Rp 137 juta ke Jaksa
BACA JUGA:Deretan Batu Akik ini Diincar Kolektor Berharga Fantastis, No 6 dari Kaur Bengkulu
Karena tim jagal berhak dapat upah bayaran, maka tidak boleh mengambil upah dari hasil kurban.
Baik bentuknya mendapat jatah khusus atau mendapat jatah makan dari hasil hewan kurban, sebagai ucapan terima kasih atas jasanya menangani hewan kurban.
Tetapi panitia boleh menerima hasil kurban, sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul kurban, artinya itu di luar upah.
Karena jika hadiah sifatnya suka rela, sedangkan upah statusnya kewajiban dan tanggung jawab orang yang mendapatkan jasa.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Masih Ditolak? Coba Cara Ini, bayar Cicilan Rp 500 ribuan, Syaratnya KTP dan NIB
BACA JUGA:Mutia Ayu Mantan Istri Glenn Fredly Diduga Kembali Islam, UAS : Bisa Diterima Asalkan...
Orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurbannya kepada tim jagal dengan niat sebagai upah kerja mereka.
Tetapi ketika tim jagal itu tidak lain adalah tim panitia kurban sendiri, orang yang berkurban tetap dapat memberikan daging atau kulit mereka dengan niat sedekah, bukan niat sebagai upah.
Kesimpulannya adalah jika panitia kurban dipandang sebagai tim jagal, maka mereka tidak berhak menerima jatah hasil daging kurban dari orang yang menunaikan ibadah kurban sebagai upah.
Namun jika panitia kurban tidak dipandang sebagai tim jagal maka diperbolehkan untuk mendapat jatah daging kurban.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: