Agar Tidak Ditipu Pinjol Ilegal, Berikut 102 Pinjol Berizin Terdaftar di OJK tahun 2023
Warga DKI Jakarta Terjerat Utang Pinjol Rp10,35 Triliun, Kok Bisa?--(dokumen/radarkaur.co.id)
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID -Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal yang semakin bikin resah, harus lebih diwaspadai.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pinjol untuk melakukan pinjaman uang tunai. Sebaiknya periksa dulu, apakah itu pinjol berizin terdaftar di OJK tahun 2023 atau tidak?
Jika terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tentu menjadi jaminan bahwa pinjol itu akan menerapkan aturan dalam aktivitas jasa keuangan mereka.
Tapi jika tidak terdaftar, maka sebaiknya anda buru-buru mundur dan memutuskan semua saluran komunikasi dengan pinjol tersebut.
BACA JUGA:Waspadai Tipuan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lepas dari Jeratan Pinjaman Online Ilegal
BACA JUGA:Pemda Nikmati 'Kesengsaraan' Orang Tua Saat Wisuda TK hingga SMA, Mana Tim Saber Pungli?
Pada tahun 2023 ini berdasarkan data yang sudah terverifikasi oleh OJK ada 102 pinjol resmi.
102 Pinjol resmi terdaftar di OJK itu sudah diverifikasi sejak Januari 2023.
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang sudah berizin saja.
Masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dulu terhadap izin pada lembaga yang menawarkan produk jasa keuangan.
BACA JUGA:Polres Kaur Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Dalam Rangka HUT ke 77 Bhayangkara
Hal itu guna menghindari dari jeratan dan penipuan pinjol ilegal.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," kata OJK dikutip dari laman resminya, Jumat 16 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: