Gerebek Penginapan, Polisi Amankan 3 perempuan, Mucikari jadi Tersangka
Kasus TPPO, Mucikari Diamankan--(dokumen/radarkaur.co.id)
KAUR, RADARKAUR.CO.ID - Gerebek Hotel, Polisi Amankan 3 perempuan, Mucikari jadi Tersangka.
Satreskrim Polres Kaur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Peristiwa itu terjadi di salah satu penginapan di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Penggerebekan terjadi Jumat, 16 Juni 2023 Pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Korban Tenggelam di Kaur Bengkulu, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?
Berawal dari TIM yang tergabung dalam SATGAS Tindak Pidana Perdagangan Orang mendapatkan Informasi, bahwa sering terjadi Aksi Prostitusi yang melibatkan Mucikari.
Kemudian dari informasi tersebut TIM melakukan Penyelidikan di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB.
Dari lokasi, TIM SATGAS mengamankan 1(satu) orang Mucikari dan dibawa ke Kantor Polres Kaur untuk dilakukan Penyelidikan Lanjut.
Mucikari yang biasa dipanggil Inga (44) warga Kabupaten Kaur itu ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP.
BACA JUGA:Suami Punya Motor Sport tapi Istri Terjerat Pinjol, Apa Jabatan Karyawati Indomaret dan Suami?
Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar seprei warna cokelat yang ada noda bekas cairan sperma.
Adapun korban perdagangan orang tersebut yakni 2 perempuan bernama Putri (31) warga Kabupaten Seluma dan Elvi (26) warga Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: