Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

Ini Bakal Terjadi, jika 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun Dikembalikan Belanda ke Republik indonesia--(dokumen/radarkaur.co.id)

JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Belanda Wajib Bayar 'Uang Kedaulatan' Rp504 Triliun kepada Republik Indonesia, Apa Maksudnya?

Setelah melalui perjuangan panjang bangsa Indonesia, Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Sebab sebelumnya negeri Ratu Belanda itu hanya mengakui bahwa Republik Indonesia baru merdeka pada bulan 27 Desember 1949.

Sehingga dengan pengakuan Negeri Belanda itu, maka setiap perbuatan Negeri Kincir Angin setelah 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 adalah tindakan agresi.

BACA JUGA:Suami Punya Motor Sport tapi Istri Terjerat Pinjol, Apa Jabatan Karyawati Indomaret dan Suami?

BACA JUGA:Kesedihan Sahabat Karyawati Indomaret, Kenapa Tahan Sendiri? Kenapa Pendam Sendiri?

Tindakan agresi adalah tindakan yang menyerang kedaulatan Republik Indonesia.

Belanda terkena konsekuensi dari serangan yang mereka lakukan berupa ganti rugi atas semua yang telah terjadi.

Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffry Pondaag mengatakan pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Republik Indonesia memiliki konsekuensi hukum.

Pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Belanda itu harus diiringi dengan pengakuan telah melakukan kejahatan perang.

BACA JUGA:Ratu Belanda Maxima Tiba-Tiba Bicara Kartu Prakerja, Ada Apa?

BACA JUGA:Mengenal dr Cipto Mangunkusomo, Dianugerahi Ratu Belanda Medali namun Ditaruhnya Dibokong dan Dikembalikan

Jeffry Pondaag menyampaikan kejahatan perang yang dilakukan Belanda pada masa Perang Kemerdekaan itu karena Belanda telah menyerang wilayah berdaulat negara lain.

Belanda juga wajib menghilangkan semua istilah Hindia Belanda dari semua buku dan catatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: